Prosedur permohonan izin perceraian dan prosedur permohonan izin perkawinan.
PROSEDUR PERMOHONAN IZIN PERCERAIAN :
a. PNS yang melakukan perceraian mengajukan permohonan izin secara tertulis
dengan mencantumkan alasan lengkap.
b. Yang dapat dijadikan alasan yang sah untuk melakukan perceraian adalah :
1. Salah satu pihak berbuat zina yang dibuktikan dengan :
· Keputusan Pengadilan
· Surat Pernyataan dari
sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu, yang diketahui oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat
· Perzinahan itu
diketahui oleh (suami atau istri) dengan tertangkap tangan. Pihak yang
mengetahui segera membuat laporan
2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar
disembuhkan, yang dibuktikan dengan :
. Surat Pernyataan dari 2
(dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang
diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat .
·
Surat Keterangan dari
dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang
bersangkutan telah manjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar
disembuhkan/diperbaiki.
3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut
tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya/kemauannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala
Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib
serendah-rendahnya Camat.
4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang
lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan
dengan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan Visum et Repertum dari dokter
Pemerintah.
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran
dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang
di buktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang
disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
c.
Alasan istri mendapat
cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai istri tidak dapat menjadi dasar untuk memberikan izin perceraian.
d. PNS yang telah mendapat ijin untuk perceraian, apabila telah melakukan
perceraian, wajib melaporkan kepada Pejabat melalui saluran hirarki
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal perceraian itu,
menurut contoh dalam lampiran VII Surat Edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983 dan
dilampiri salinan sah surat cerai/akta perceraian.
Prosedur Permohonan Izin Perkawinan.
a. PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang mengajukan permohonan izin
secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang dengan alasan bukti alasannya.
b. Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat
apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternatif dan ketiga syarat
kumulatif yaitu, :
1. Syarat alternatif.
a) Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti istri
menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar
disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya secara biologis
maupun kewajiban lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Pemerintah.
b) Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan
dalam arti bahwa istri menderita penyakit badan yang menyeluruh yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter Pemerintah.
c) Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya
10 ( sepuluh) Th yang dibuktikan surat keterangan dokter Pemerintah.
2. Syarat Kumulatif.
a) Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara iklas oleh istri PNS yang
bersangkutan, yang disyahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan
serendah-rendahnya pejabat eselon IV
b) PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai
lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan surat keterangan
Pajak Penghasilan.
c) Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku
adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, menurut contoh sebagai tersebut
lampiran VIII SE Kepala BAKN No. 08/SE/1983.
c.
Keputusan Pejabat dapat
berupa :
1. Penolakan pemberian izin apabila :
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya.
b. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif.
c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Alasan-Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang
bertentangan dengan akal sehat.
e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan
dengan surat keterangan. dibuat menurut.
2. Pemberian izin apabila :
a. Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya
b. Telah memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif.
c. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Alasan-alasan yang dikemukakan dapat diterima dengan akal sehat.
e. Tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dengan
surat keterangan.
Komentar
Posting Komentar