Prosedur permohonan izin perceraian dan prosedur permohonan izin perkawinan.



PROSEDUR PERMOHONAN IZIN PERCERAIAN :

a.      PNS yang melakukan perceraian mengajukan permohonan izin secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap.
b.     Yang dapat dijadikan alasan yang sah untuk melakukan perceraian adalah : 

1.     Salah satu pihak berbuat zina yang dibuktikan dengan :
·      Keputusan Pengadilan
·      Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu, yang diketahui oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat
·      Perzinahan itu diketahui oleh (suami atau istri) dengan tertangkap tangan. Pihak yang mengetahui segera membuat laporan

2.     Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, yang dibuktikan dengan :
.       Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui   oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat .
·       Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah manjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki.

3.     Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya/kemauannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.

4.     Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

5.     Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan Visum et Repertum dari dokter Pemerintah.

6.     Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang di buktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
c.   
        Alasan istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri tidak  dapat menjadi dasar untuk memberikan izin perceraian.
d.     PNS yang telah mendapat ijin untuk perceraian, apabila telah melakukan perceraian, wajib melaporkan kepada Pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal perceraian itu, menurut contoh dalam lampiran VII Surat Edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983 dan dilampiri salinan sah surat cerai/akta perceraian.






Prosedur Permohonan Izin Perkawinan.


a.      PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang dengan alasan bukti alasannya.
b.     Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif yaitu, :

1.     Syarat alternatif. 

a)    Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti istri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya secara biologis maupun kewajiban lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah.

b)    Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dalam arti bahwa istri menderita penyakit badan yang menyeluruh yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah.

c)    Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh) Th yang dibuktikan surat keterangan dokter Pemerintah.

2.     Syarat Kumulatif.

a)    Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara iklas oleh istri PNS yang bersangkutan, yang disyahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV

b)    PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan surat keterangan Pajak Penghasilan.

c)   Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, menurut contoh sebagai tersebut lampiran VIII SE Kepala BAKN No. 08/SE/1983.
c.      Keputusan Pejabat dapat berupa : 

1.     Penolakan pemberian izin apabila :

a.    Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya.

b.   Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif.

c.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.    Alasan-Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat.

e.    Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dengan surat keterangan. dibuat menurut.

2.     Pemberian izin apabila :

a.    Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya

b.    Telah memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif.

c.    Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.    Alasan-alasan yang dikemukakan dapat diterima dengan akal sehat.

e.    Tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dengan surat keterangan.

Komentar

Postingan Populer